Pasal 7
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a memuat: a. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
- nama lengkap;
- nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
- tempat dan tanggal lahir;
- kewarganegaraan;
- alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
- alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada; dan
- alamat di negara asal dalam hal warga negara asing; b. pekerjaan; c. sumber dana; d. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan PPAT; e. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan f. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. (2) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b memuat: a. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
- nama Korporasi;
- nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
- bentuk Korporasi;
- bidang usaha;
- nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
- alamat Korporasi dan nomor telepon;
b. sumber dana; c. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan PPAT; d. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi; e. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi; f. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan g. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (3) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c memuat:
- identitas Pengguna Jasa yang memuat:
- nama;
- nomor izin atau izin usaha dari instansi berwenang (jika ada);
- alamat kedudukan;
- sumber dana;
- hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan PPAT;
- informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas perikatan lainnya (legal arrangement);
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- jenis perikatan lainnya (legal arrangement);
- informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya; dan
- informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
