PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 6
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) PPAT melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui pengumpulan informasi Pengguna Jasa. (2) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengguna Jasa: a. orang perseorangan; b. Korporasi; dan c. perikatan lainnya (legal arrangements).
