PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) PPAT dilarang membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif. (2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bukti hubungan usaha antara PPAT dengan Pengguna Jasa.
