PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 10
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Dalam pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPAT wajib meneliti kebenaran formil Dokumen identitas Pengguna Jasa. (2) Dalam rangka meyakini kebenaran formal identitas Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPAT wajib bertemu langsung dengan Pengguna Jasa.
