PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 32
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a terdiri atas teguran tertulis I dan teguran tertulis II. (2) Dalam hal PPAT mengabaikan teguran tertulis I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat teguran tertulis I oleh PPAT, PPATK menyampaikan teguran tertulis II. (3) Dalam hal PPAT mengabaikan teguran tertulis II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat teguran tertulis II oleh PPAT, PPATK mengumumkan PPAT kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
