PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 33
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
huruf b dan Pasal 32 ayat (3) dilakukan melalui website PPATK atau media lain. (2) Pengumuman kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan PPAT memenuhi kewajiban ke PPATK.
