Pasal 31
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) PPAT yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12
ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28, dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPATK dapat menyampaikan rekomendasi kepada otoritas berwenang untuk pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPAT.
