PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 27
BAB 6 — PENGKINIAN INFORMASI DAN/ATAU DOKUMEN
(1) PPAT bertanggung jawab atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan serta mencakup juga pengaturan mengenai pengendalian intern. (2) Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa; dan b. pengkinian daftar Pengguna Jasa atau pemberi kuasa yang memenuhi kriteria berisiko tinggi.
