PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 26
BAB 6 — PENGKINIAN INFORMASI DAN/ATAU DOKUMEN
(1) PPAT wajib melakukan upaya pengkinian informasi dan/atau Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 17, kecuali Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, dalam hal terdapat perubahan yang diketahui oleh PPAT yang bersumber dari Pengguna Jasa yang sama atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) PPAT wajib mendokumentasikan hasil pengkinian informasi dan/atau Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
