Pasal 25
BAB 5 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH PIHAK KETIGA
(1) PPAT dapat menggunakan hasil penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki kebijakan dan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa serta tunduk pada pengawasan dari otoritas berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal PPAT menggunakan hasil prinsip mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga, tanggung jawab prinsip mengenali Pengguna Jasa tetap berada pada PPAT tersebut. (3) Dalam menggunakan hasil prinsip mengenali Pengguna Jasa pihak ketiga, PPAT wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. PPAT wajib sesegera mungkin mendapatkan informasi yang diperlukan terkait dengan prosedur prinsip mengenali Pengguna Jasa; b. PPAT wajib mengambil langkah yang memadai untuk memastikan bahwa pihak ketiga bersedia memenuhi permintaan informasi dan
Dokumen pendukung segera apabila dibutuhkan oleh PPAT dalam rangka penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa; c. PPAT wajib memiliki kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk kesepakatan tertulis; dan d. PPAT wajib memastikan bahwa pihak ketiga tidak berkedudukan di negara berisiko tinggi.
(4) Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di negara berisiko tinggi maka pihak ketiga tersebut wajib memenuhi kriteria: a. telah menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa, secara efektif sesuai dengan standar atau konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan b. diawasi oleh otoritas yang berwenang.
