Pasal 24
BAB 4 — PEMUTUSAN HUBUNGAN USAHA
(1) PPAT wajib MEMUTUSKAN hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika: a. Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali Pengguna Jasa; atau b. PPAT meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa. (2) PPAT wajib melaporkan kepada PPATK mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan. (3) PPAT wajib menghentikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam hal: a. Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa diduga terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan b. PPAT meyakini bahwa penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa yang tengah dilakukan akan melanggar ketentuan anti-tipping off. (4) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK.
(5) PPAT MEMUTUSKAN menolak atau meneruskan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a melalui analisis Transaksi Pengguna Jasa.
