Pasal 23
BAB 3 — PENCATATAN TRANSAKSI DAN SISTEM INFORMASI
(1) PPAT wajib menatausahakan Dokumen seluruh Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Dokumen Transaksi Pengguna Jasa;
b. Dokumen Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang diperoleh PPAT untuk penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa; dan c. Dokumen korespondensi dengan Pengguna Jasa. (3) Dalam hal pengguna jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) mempunyai potensi transaksi yang berisiko tinggi, PPAT wajib membuat Dokumen analisis kewajaran atas transaksi pengguna jasa tersebut. (4) Jangka waktu penatausahaan Dokumen seluruh Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada peraturan perundang-undangan.
