PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 22
BAB 3 — PENCATATAN TRANSAKSI DAN SISTEM INFORMASI
(1) PPAT bertanggung jawab terhadap adanya pencatatan transaksi dan sistem informasi mengenai identifikasi, pemantauan, dan penyediaan laporan mengenai transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa. (2) Sistem informasi atau pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara nonelektronik maupun elektronik yang disesuaikan dengan kompleksitas dan karakteristik PPAT. (3) Sistem informasi yang dimiliki memungkinkan PPAT untuk menelusuri setiap transaksi apabila diperlukan, baik untuk keperluan intern dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, maupun dalam kaitannya dengan penegakan hukum.
