PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 19
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) PPAT wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 17, kecuali Pasal 10. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan kebenaran formal atas obyek dan subyek hak dalam pembuatan akta otentik perbuatan hukum tertentu mengenai properti. (3) PPAT dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formil Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal terdapat keraguan atas kebenaran formil Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPAT dapat meminta Dokumen pendukung lainnya dari pihak yang berwenang.
