PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 18
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Dalam hal terdapat perbedaan tingkat risiko antara Pengguna Jasa sendiri, kepentingan pihak lain atau dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dilakukan mengikuti tingkat risiko yang lebih tinggi. (2) Kewajiban melakukan prinsip mengenali Pengguna Jasa sendiri, kepentingan pihak lain atau dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku bagi Pengguna Jasa yang memiliki tingkat risiko rendah.
