Pasal 20
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Verifikasi terhadap informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan sebelum melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa. (2) PPAT dapat melakukan hubungan usaha atau transaksi sebelum proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai, apabila PPAT telah menerapkan prosedur manajemen risiko. (3) Dalam hal PPAT melakukan hubungan usaha sebelum proses verifikasi selesai, maka proses verifikasi wajib diselesaikan sesegera mungkin, setelah terjadinya hubungan usaha nasabah dengan PPAT. (4) Hubungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan:
a. risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat dikelola secara efektif; dan b. proses pertemuan langsung ini tidak mengganggu kegiatan usaha secara normal.
