PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 13
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
PPAT wajib meminta Dokumen pendukung informasi untuk Pengguna Jasa berupa perikatan lainnya (legal arrangement) paling sedikit sebagai berikut: a. bukti pendirian dan pendaftaran pada instansi yang berwenang; b. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya (legal arrangement) dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT; c. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya; dan d. Dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili perikatan lainnya (legal arrangement) dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT.
