PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 14
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Untuk Pengguna Jasa berupa lembaga yang memiliki kewenangan dibidang eksekutif, yudikatif, legislatif, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, PPAT wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga, instansi atau perwakilan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen sebagai berikut: a. surat penunjukan bagi pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT; dan
b. spesimen tanda tangan pihak yang berwenang mewakili.
