PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 12
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Untuk Pengguna Jasa Korporasi, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib didukung dengan Dokumen identitas Korporasi untuk: a. Pengguna Jasa Korporasi yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil ditambah dengan:
- spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT;
- fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak;
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang; dan
- Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT;
b. Pengguna Jasa yayasan
disertai Dokumen pendukung berupa:
- izin bidang kegiatan yayasan;
- SK pengesahan badan hukum yayasan;
- Nomor pokok wajib pajak;
- deskripsi kegiatan yayasan;
- struktur dan nama pengurus yayasan; dan
- Dokumen identitas anggota pengurus yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan PPAT; c. Pengguna Jasa perkumpulan yang berbadan hukum disertai Dokumen pendukung berupa:
- bukti pengesahan pada instansi yang berwenang;
- nama penyelenggara; dan
- pihak yang berwenang mewakili perkumpulan dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT; d. Pengguna Jasa Korporasi yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil wajib disertai Dokumen:
- spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT;
- fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak;
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang;
- laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha Korporasi;
- struktur manajemen Korporasi;
- struktur kepemilikan Korporasi; dan
- Dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili Korporasi untuk melakukan hubungan usaha dengan PPAT. (2) Untuk Pengguna Jasa Korporasi berupa Penyedia Jasa Keuangan, Dokumen yang disampaikan berupa: a. akte pendirian/anggaran dasar Penyedia Jasa
Keuangan; b. izin usaha dari instansi yang berwenang; dan c. spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Bank dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan.
