Pasal 24
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Koreksi laporan TKM wajib dilakukan dalam hal: a. Profesi menemukan sendiri kesalahan atas laporan TKM yang telah disampaikan kepada PPATK; atau b. Profesi menerima sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Kepala PPATK mengenai pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan. (2) Profesi wajib membuat koreksi laporan TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menemukan sendiri kesalahan tersebut. (3) Profesi wajib menyampaikan koreksi laporan TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Profesi menerima pemberitahuan sanksi administratif dari PPATK dan/atau LPP.
(4) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa laporan TKM yang baru dengan mencantumkan nomor laporan TKM yang lama. (5) Penyampaian koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara elektronis atau non-elektronis.
