Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Penyampaian laporan TKM dilakukan sesegera mungkin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Profesi mengetahui adanya unsur TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak:
a. tanggal Transaksi dilakukan sampai dengan tanggal penyampaian (submit) yang tercatat secara otomatisasi di Aplikasi GRIPS untuk pengiriman secara elektronis; atau b. tanggal Transaksi dilakukan sampai dengan tanggal penerimaan oleh jasa pengiriman, ekspedisi, cap pos, atau tanggal penerimaan di PPATK untuk pengiriman secara non-elektronis. (3) Pengetahuan adanya unsur TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah: a. penetapan suatu Transaksi sebagai TKM oleh Profesi orang perseorangan atau pejabat Profesi yang berwenang pada Korporasi; b. tanggal penerimaan surat permintaan laporan TKM dari PPATK; atau c. ditandatanganinya berita acara exit meeting audit oleh PPATK dan/atau LPP.
