PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan...
Pasal 25
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Profesi wajib menyampaikan Dokumen pendukung atas laporan TKM paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penyampaian laporan TKM kepada PPATK. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. identitas pengguna jasa, produk, dan portofolio yang dimiliki; b. hasil due diligence terhadap pengguna jasa; dan/atau c. Dokumen bukti mengenai tindakan “untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa”.
