PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 8
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Advokat wajib menghentikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam hal Transaksi Pengguna Jasa: a. diduga terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan b. Advokat meyakini bahwa penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang tengah dilakukan akan melanggar ketentuan anti-tipping off. (2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK.
