PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 9
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Advokat dilarang membuka atau memelihara rekening yang menggunakan nama fiktif atau rekening anonim. (2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bukti hubungan usaha antara Advokat dengan Pengguna Jasa.
