PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 7
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Advokat wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi dengan Advokat bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain. (2) Transaksi dengan Advokat bertindak untuk diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Jasa dimaksud atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
