PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 6
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Advokat wajib mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana pendanaan terorisme. (2) Pengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis paling sedikit: a. profil; b. bisnis; c. negara; dan d. produk/jasa. (3) Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Pengguna Jasa ke dalam kelompok: a. orang perseorangan; b. Korporasi; atau c. perikatan lainnya (legal arrangement).
