Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Selain kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa wajib memuat paling kurang: a. mekanisme identifikasi dan penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme terkait dengan profil, negara, produk/jasa, atau Transaksi, serta upaya Perencana Keuangan dalam memahami hasil penilaian risiko; b. mekanisme pendokumentasian penilaian risiko dimaksud; c. mempertimbangkan seluruh faktor risiko yang relevan sebelum MENETAPKAN tingkat keseluruhan risiko, serta tingkat dan jenis mitigasi risiko yang memadai untuk diterapkan; d. melakukan pemutakhiran penilaian risiko secara berkala; dan e. memiliki mekanisme yang memadai terkait penyediaan informasi penilaian risiko kepada instansi yang berwenang. (2) Selain kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasasebagaimana dimaksud pada ayat (1), Advokat wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang disetujui oleh
pejabat yang ditunjuk agar Advokat mampu mengelola dan memitigasi risiko yang telah diidentifikasi. (3) Advokat wajib memantau dan mengawasi penerapan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (4) Advokat wajib melakukan tindakan yang lebih mendalam untuk mengelola dan memitigasi risiko dalam hal risiko yang lebih tinggi teridentifikasi.
