Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Advokat wajib menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasasecara konsisten dan berkesinambungan berdasarkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini. (2) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identifikasi Pengguna Jasa; b. verifikasi Pengguna Jasa; dan c. pemantauan Transaksi Pengguna Jasa. (3) Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan jasa profesional untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai: a. pembelian dan penjualan properti; b. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya; c. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek; d. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau e. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. (4) Advokat wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atas jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada saat: a. melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa; b. terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau d. Advokat meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa. (5) Dalam menyusunkebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Advokat dapat meminta masukan dan bantuan kepada PPATK.
