PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuktikan dengan: a. terdaftar dan/atau memperoleh ijin dari pihak yang berwenang; b. keanggotaan pada asosiasi Advokat; dan/atau; c. bukti lain yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
