PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ketentuan dalam Peraturan Kepala ini berlaku bagi Advokat yang memberikan jasa hukum di luar pengadilan. (2) Advokat bertanggungjawab atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
