PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 46
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
Advokat yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 ayat (3) dikenakan sanksi administratif dengan mengacu pada Peraturan Kepala PPATK mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan.
