PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 45
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
PPATK dapat mengenakan satu atau lebih sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) tanpa melalui proses berjenjang.
