PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 44
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dan Pasal 43 ayat (3) dilakukan melalui website PPATK atau media lain. (2) Pengumuman kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan Advokat memenuhi kewajiban ke PPATK.
