PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 43
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a terdiri atas teguran tertulis I dan teguran tertulis II.
(2) Dalam hal Advokat mengabaikan teguran tertulis I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat teguran tertulis I oleh Advokat, PPATK menyampaikan teguran tertulis II. (3) Dalam hal Advokat mengabaikan teguran tertulis II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat teguran tertulis II oleh Advokat, PPATK mengumumkan Advokat kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
