PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 34
BAB 6 — SISTEM INFORMASI DAN/ATAU PENCATATAN TRANSAKSI
(1) Advokat bertanggung jawab terhadap adanya sistem informasi dan/atau pencatatan Transaksi mengenai identifikasi, pemantauan, dan penyediaan laporan mengenai Transaksi Pengguna Jasa.
(2) Sistem informasi dan/atau pencatatan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik secara elektornik maupun nonelektronik, (3) Pelaksanaan sistem informasi dan/atau pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kompleksitas dan karakteristik Advokat. (4) Advokat wajib memiliki sistem informasi yang memungkinkan Advokat secara cepat untuk menelusuri setiap Transaksi, baik untuk keperluan intern, instansi penegak hukum, dan otoritas berwenang.
