PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 35
BAB 7 — KEBIJAKAN, PROSEDUR, DAN PENGENDALIAN INTERN
(1) Advokat wajib menerapkan kebijakan, prosedur, dan pengendalian intern pada Advokat.
(2) Kebijakan, prosedur, dan pengendalia internal pada Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. manajemen yang melakukan pengawasan kepatuhan atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; b. fungsi audit yang bersifat independen atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; c. prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan karyawan baru (pre employee screening); d. pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan; dan e. program pelatihan bagi pegawai Advokat secara berkesinambungan.
