Pasal 33
BAB 5 — PENATAUSAHAAN DOKUMEN
(1) Advokat wajib menatausahakan seluruh Dokumen Pengguna Jasa paling sedikit 5 (lima) tahun sejak: a. selesainya Transaksi Pengguna Jasa; atau b. berakhirnya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa. (2) Dokumen Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Dokumen: a. Transaksi Pengguna Jasa baik Transaksi domestik maupun Transaksi internasional; b. yang diperoleh Advokat pada saat penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; c. bukti hubungan usaha antara Advokat dengan Pengguna Jasa; d. korespondesi antara Advokat dengan Pengguna Jasa; dan e. kegitan analisis yang telah dilakukan oleh Advokat. (3) Advokat wajib memenuhi permintaan informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dari instansi penegak hukum dan otoritas berwenang sesegera mungkin paling lambat 3 (tiga) hari sejak Advokat menerima permintaan dari instansi penegak hukum dan otoritas berwenang.
