PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 32
BAB 4 — PEMUTUSAN HUBUNGAN USAHA DENGAN PENGGUNA JASA
(1) Perencana Keuangan wajib MEMUTUSKAN hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika: a. Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; atau b. Advokat meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa. (2) Advokat wajib melaporkan kepada PPATK sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan mengenai tindakan pemutusan hubungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
