Langsung ke konten
PERATURAN_PPATK Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat

Pasal 31

BAB 3 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KETIGA