Pasal 30
BAB 3 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KETIGA
(1) Advokat dapat menggunakan hasil penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga. (2) Advokat bertanggung jawab atas penggunaan hasil penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat digunakan oleh Advokat wajib memenuhi kriteria pihak ketiga sebagai berikut: a. memiliki kebijakan dan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa serta tunduk pada pengawasan dari otoritas berwenang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan; b. mampu sesegera mungkin mendapatkan informasi yang diperlukan oleh Advokat dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; c. mampu mengambil langkah yang memadai untuk sesegera mungkin memenuhi permintaan informasi dan salinan Dokumen pendukung terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dari Advokat; dan d. memiliki kerja sama dengan Advokat dalam bentuk kesepakatan tertulis. (4) Dalam hal pihak ketiga berkedudukan di negara atau yurisdiksi asing, maka Advokat wajib melakukan pengumpulan informasi mengenai tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan teroris pada negara atau yurisdiksi asing tersebut.
(5) Penggunaan hasil penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pihak ketiga yang berkedudukan di negara berisiko tinggi.
