PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 36
BAB 4 — PENGISIAN LAPORAN
(1) Laporan Transaksi Keuangan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f, terdiri atas: a. Transaksi Keuangan tunai kas masuk; dan/atau b. Transaksi Keuangan tunai kas keluar. (2) Petunjuk dan tata cara pengisian laporan: a. Transaksi Keuangan tunai kas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IX; dan b. Transaksi Keuangan tunai kas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran X, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
