Pasal 35
BAB 4 — PENGISIAN LAPORAN
Petunjuk dan tata cara pengisian laporan: a. Transaksi Keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IV; b. Transaksi Keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran V; c. aktivitas mencurigakan akibat pemutusan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran VI; d. aktivitas mencurigakan terkait pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran VII; dan e. Transaksi Keuangan mencurigakan atas permintaan PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
