Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAPORAN
(1) Transaksi Keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berupa: a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh PJK karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. (2) Transaksi Keuangan mencurigakan termasuk laporan pemutusan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika: a. Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali Pengguna Jasa; atau b. PJK meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa.
