PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAPORAN
(1) Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, PJK wajib menyampaikan laporan ke PPATK. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Transaksi Keuangan mencurigakan; b. Transaksi Keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme; c. Transaksi Keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) Hari Kerja; dan/atau d. Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri.
