PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 22
BAB 4 — PENCABUTAN ATAU PEMUTUSAN HAK AKSES
(1) Dalam hal PJK menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, PJK wajib melakukan registrasi ulang paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak PJK
menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi. (2) Ketentuan mengenai mekanisme registrasi organisasi dan Petugas Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme registrasi ulang.
