PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENCABUTAN ATAU PEMUTUSAN HAK AKSES
(1) PPATK melakukan verifikasi atas permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat elektronik: a. persetujuan permohonan registrasi dan nomor identitas organisasi; atau b. penolakan permohonan registrasi, yang disampaikan melalui alamat surat elektronik organisasi. (3) Penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian data Petugas Administrator dengan Dokumen pendukung.
