PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 17
BAB 4 — PENCABUTAN ATAU PEMUTUSAN HAK AKSES
(1) Pelaksanaan pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b wajib dilakukan oleh PJK yang telah melakukan registrasi melalui aplikasi Gathering Reports and Information Processing System ke PPATK dan tidak mengalami perubahan nama PJK. (2) Pelaksanaan pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah PJK menerima nomor identitas organisasi dari PPATK. (3) PPATK menyediakan data organisasi dan data Petugas Administrator bagi PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam Aplikasi goAML.
