PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENCABUTAN ATAU PEMUTUSAN HAK AKSES
(1) Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b wajib dilakukan dengan mengisi dan melampirkan Dokumen pendukung berupa formulir permohonan perubahan nama PJK. (2) Formulir permohonan perubahan nama PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. ditandatangani oleh Direktur kepatuhan atau pejabat PJK yang berwenang; dan b. memuat alasan perubahan nama PJK. (3) Format formulir permohonan perubahan nama PJK tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
