PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 7
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Perencana Keuangan wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi dengan Perencana Keuangan bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain. (2) Transaksi dengan Perencana Keuangan bertindak untuk diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Jasa dimaksud atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
