PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 6
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Perencana Keuangan wajib mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana pendanaan terorisme. (2) Pengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan analisis:
a. profil; b. bisnis; c. negara; dan d. produk. (3) Perencana Keuangan wajib mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Pengguna Jasa ke dalam kelompok: a. orang perseorangan; b. Korporasi; atau c. perikatan lainnya (legal arrangement).
